"Hal ini tentu sangat kami rekomendasikan, agar pengembang tidak hanya membuat jarak dengan tepi sungai, tetapi berkontribusi untuk menanam pohon mangrove di tepinya agar sungai dapat bertahan dari sedimentasi," tutupnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kita Makassar, Ferdi Mochtar, memaparkan perlunya setiap pengembang properti memperhatikan tepi sungai jika kawasannya berada di DAS.
"Pemanfaatan ruang pada daerah sempadan Sungai telah dijabarkan di Perda No 4/2015 tentang RTRW Kota Makassar. Jadi ini adalah kewajiban bagi setiap pengembang di area DAS. Bahkan jaraknya harus berada 5 hingga 30 meter dari tepi sungai, yang bergantung pada kedalaman sungai," paparnya.
Ia menambahkan, tujuan dari kewajiban tersebut untuk menghindari terjadinya erosi yang berdampak sangat besar terhadap sungai. (*)
Baca tanpa iklan