Perbedaan Bar Lounge Pub Diskotek atau Club: Ribut-ribut W Super Club Makassar Milik Hotman Paris

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

W Super Club Makassar milik Hotman Paris sang pengacara kondang kedapatan beroperasi lagi, masyarakat protes.

TRIBUN-TIMUR.COM - Polemik W Super Club milik Hotman Paris di kawasan Center Point Indonesia (CPI) Makassar masih saja berlanjut.

Sejak dibuka pada 27 Mei 2024, W Super Club Makassar ternyata belum mampu beroperasi normal setiap harinya.

Hal tersebut terjadi karena Pemprov Sulsel baru-baru ini menutup lagi kelab malam ini di sekitar Pantai Losari Makassar.

Penutupan dilakukan menyusul gelombang protes dari masyarakat masih dilayangkan ke Pemprov Sulsel.

Kepala Disbudpar Sulsel Muh Arafah menyebut W Super Club Makassar terkendala izin operasional.

Saat ini, W Super Club hanya mengantongi izin bar.

Padahal, aktivitas harian W Super Club dinilai masuk kategori diskotek atau kelab malam.

Pengusulan perizinan kelab malam sebelumnya memang sudah pernah diajukan. Namun kata Arafah sudah dikembalikan ke pihak management.

Sebab, masih ada persyaratan harus dipenuhi pihak W Super Club Makassar.

"W Super Club izinnya jelas Bar, izin bar dilengkapi dengan rekomendasi Kota Makassar terkait penjualan minuman beralkohol b dan c. Itu sudah lengkap. Tapi izin diskotik dan kelab malamnya itu dikembalikan," jelas Muh Arafah, Sabtu (22/6/2024).

"Karena ada harus dilengkapi. Tidak mudah keluarkan izin itu untuk usaha yang ditingkatkan dari bar ke kelab malam," katanya.

Arafah menegaskan, selama syarat tersebut belum dipenuhi maka perizinan tidak bisa dikeluarkan.

Apalagi verifikasi sebutnya dilakukan tim terpadu dari beberapa OPD di Pemprov Sulsel.

"Kalau gak bisa (dipenuhi) ya gak keluar (izinnya),"lanjutnya

Sementara Plh Sekprov Sulsel Andi Darmawan Bintang menyarankan W Super Club Makassar melakukan rebranding sesuai dengan perizinan yang telah dikeluarkan.

Halaman
123

Berita Terkini