Seharusnya sebagai LSM, oknum itu lebih awal melaporkannya ke polisi. Bukan malah melindungi.
"Kami curiga, jangan ada apa-apa di tambang itu. Kenapa sampai ada yang pasang badan,"ujarnya.
Alhak mengaku akan mengawal kasus tambang ilegal tersebut sampai proses hukum.
Warga juga heran tak ada aparat hukum yang mengusut pertambangan ilegal di Maros.
Tidak adanya pengawasan aparat hukum membuat oknum leluasa merusak alam untuk meraup keuntungan.
"Kami minta Polres Maros bertindak tegas. Segera tutup tambang itu," kata Alhak seorang aktivis di Maros.
Warga sudah menelusuri izin pertambangan di desanya ke pemerintah, namun tidak ditemukan.
"Kalau tambang itu tidak dihentikan, warga bisa saja curiga, jangan sampai ada kerjasama dengan oknum itu," lanjut dia.
Dia berharap, tambang itu ditutup sampai sudah mengantongi izin dari pemerintah.
Hanya saja Alhak tidak menjelaskan sosok Juma yang dimaksud dan nama LSMnya.
"Intinya Juma nama bosnya (LSM)," tegasnya.
Warga lain, Musa mengatakan untuk menyiasati penegakan hukum, penambang beraktivitas buka tutup.
"Mereka ini penambang siasati penegak hukum. Mereka pintar, pakai cara buka tutup secara sementara. Jadi seolah tak ada aktivitas, padahal sebenarnya ada,"kata pria 30 tahun itu.
Warga curiga, tambang di Desa Tunikamaseng itu dibekingi oleh oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi.
Oknum yang bekingi tambang tidak pernah berpikir soal dampak pertambangan. Mereka hanya pikir keuntungan.