TRIBUN-TIMUR.COM - Kesibukan lain pengacara kondang Hotman Paris saat W Super Club Makassar berpolemik.
Hotman Paris tetap fokus masalah lain meski W Super Club miliknya di Makassar diprotes berbagai organisasi Islam hingga kepemudaan.
Terbaru, Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada warga Makassar, Sulsel.
Hal itu terkait dengan ujarannya yang kontroversial saat meresmikan kelab malam W Superclub Makassar di Jl Citra Boulevard, Makassar, Sulsel, Senin (27/5/2024).
Di sisi lain Hotman juga aktif mengawasi masalalah yang menyita perhatian di Cirebon.
Dalam ujarannya, dia mengajak perempuan-perempuan di Makassar datang ke W Superclub untuk berdansa dengan dia hingga akhir zaman.
Hotman Paris juga mengajak mereka menjadi asisten pribadinya (aspri).
"Kepada masyarakat Kota Makassar sudah resmi dibuka W Superclub di kompleks Ciputra, ya? CPI. Malam ini Hotman akan berdansa dengan kalian, ya, dan akan menjadi pusat hiburan yang sangat cocok untuk relasi bisnis sobat-sobat anda."
"Wanita-wanita cantik kalau mau jadi aspri, cepat datang malam ini. Hotman masih butuh aspri 1.000 orang wanita tercantik di Indonesia. W Superclub resmi dibuka di Makassar tanggal 27 Mei 2024. Mari kita berdansa sampai akhir zaman," kata Hotman Paris.
Pernyataan Hotman Paris kemudian menuai kecaman dari berbagai pihak.
Dia dianggap merendahkan warga Makassar dan mengajak melakukan hal-hal terlarang.
Hotman Paris kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui video.
"Saya Hotman Paris dengan ini menyatakan pernyataan maaf sebesar-besarnya apabila ada ketersinggungan akibat kata-kata saya pada waktu peresmian W Superclub di Makassar yang saya mengajak para wanita untuk berdansa."
"Saya tidak ada maksud apa pun untuk melecehkan wanita-wanita Makassar atau wanita-wanita Bugis dan sekali lagi saya mengucapkan pernyataan maaf sebesar-besarnya apabila perkataan saya itu menimbulkan ketersinggungan bagi pihak-pihak terkait."
"Sekali lagi saya sangat mencintai rakyat Indonesia, termasuk rakyat Makassar dan di Makassar saya pada waktu datang, 7 jam menghabiskan waktu untuk memberikan bantuan hukum kepada para pengais keadilan yang semuanya adalah warga Makassar. Sekali lagi saya minta maaf."
Demikian pernyataan Hotman Paris.
Hotman Paris bukanlah pemilik tunggal W Superclub.
Kelab malam itu sebenarnya dikelola HW Group atau HWG, kelompok usaha dengan fokus bisnis bergerak di bidang gaya hidup (lifestyle) dan memiliki jaringan usaha yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Bisnis hiburannya melingkupi restoran, rub, kelab malam, hingga acara musik.
Sampai saat ini, HWG memiliki 8 jenama kelab malam dan bar, seperti Rocca Osteria & Bar, Helen's Live Bar, Gold Dragon Bar, Golden Tiger Club, W Superclub, Pentagon Club, Phoenix Gastro Bar, hingga Atlas Beach Fest.
Hampir semua jenamanya memiliki beberapa cabang di Indonesia, mulai dari Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Makassar, Medan, Pekanbaru, Bali dan kota-kota lainnya.
HW Group didirikan pada 2014 oleh Eka Setia Wijaya dan Ivan Tanjaya.
Awalnya, mereka berdua mendirikan restoran nasi goreng dengan nama "Kedai Opa" pada tahun 2014, namun usaha tersebut hanya bertahan tiga bulan saja.
Setelah kegagalan bisnis tersebut, Ivan dan Eka mendirikan ulang usahanya dengan format restoran dengan live music.
Nama Holywings dipakai karena terinspirasi dari nama restoran steik bernama "Holycow".
Seiring berjalannya waktu dan meluasnya unit usaha, kini beberapa nama terkenal seperti Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani, ikut bergabung menjadi investor HWG.
Urus kasus Vina Cirebon
Janggalnya rekaman CCTV diduga kasus Vina Cirebon. Hotman Paris merasa tak yakin.
Beredarnya rekaman CCTV kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ikut ditanggapi oleh pengacara Hotman Paris.
Dalam rekaman yang beredar terlihat kejadian disebut terjadi di kawasan flyover Talun, Cirebon, Jawa Barat.
Apalagi seorang warga bernama Feri menerangkan, di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) terdapat CCTV dalam tayangan Youtube Dedi Mulyadi
"Di flyover itu setahu saya sih ada CCTV 360 yang mengarah ke jalan tol, ke jalan," kata Fery saat diwawancara Dedi Mulyadi.
Menurut Fery, jika memang CCTV tersebut bisa dibuka, maka kasus Vina Cirebon dapat dibuktikan sebagai pembunuhan atau kecelakaan.
"Saat itu kalau CCTV-nya bisa dibuktikan, selesai sudah. Bisa dibuka, seharusnya," katanya.
Kata Fery bukan hanya di flyover Talun, CCTV juga terdapat di dua minimarket sekitar TKP.
"Di Indomaret juga ada CCTV, kalau memang ada korban dikejar kan terlihat," katanya.
Menanggapi hal itu, Hotman Paris baru-baru ini hadir dalam acara FYP Trans 7, mengatakan tidak yakin di daerah kejadian pembunuhan Vina ada CCTV, apa lagi kejadian itu sudah 8 tahun silam.
"Saya tidak yakin ada CCTV di daerah kayak gitu, itukan daerah pinggiran kota jadi mana ada CCTV, 8 tahun pula," ucap Hotman Paris, di Youtube TRANS7 OFFICIAL, Sabtu (1/56/2024).
Menurutnya, kasus ini akan terus menjadi polemik jika Pegi yang menjadi sasaran.
Pasalnya, menurut pengakuan lima terpidana Pegi bukan pelaku yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kasus ini akan menjadi polemik terus akan menimbulkan ketidak puasan kalau memang yang menjadi sasarannya Pegi," terangnya.
Hotman mengatakan jika ada CCTV seharusnya sudah menjadi barang bukti.
"Jika CCTV itu ada seharusnya sudah jadi bukti, motornya Pegi pun sudah tidak ada, jadi adanya cuma STNK, barang bukti sudah hilang," jelasnya.
Beredar Diduga Rekaman CCTV
Di media sosial TikTok justru heboh beredar video CCTV kasus Vina Cirebon.
Ada banyak akun TikTok yang memposting video CCTV kasus Vina, satu di antaranya Rindi Antika.
Dalam rekaman diduga CCTV kasus Vina, tampak segerombolan menggunakan motor.
Salah satu pemotor memegang seperti balok panjang.
Namun begitu rekaman diduga CCTV kasus Vina Cirebon ini belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Pegi ditangkap di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa 21 Mei 2024 setelah buron hampir delapan tahun.
Sejauh ini, sudah 8 orang yang mendapat hukuman, 7 di antaranya hukuman seumur hidup.
8 tahun setelah vonis para terdakwa itu, polisi kembali menetapkan satu tersangka.
Dia adalah Pegi Setiawan alias Perong.
Pegi termasuk satu dari 3 DPO yang sebelumnya ditepakan.
Namun, setelah Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024, 2 DPO lain langsung dihapuskan.
Polisi Pastikan Tak Salah Tangkap
Polisi memastikan tidak salah tangkap Pegi Setiawan alias Perong.
"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016.
Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com/Tribun-timur.com