Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi.
Kemudian dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Keduanya diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Perizinannya sudah diterbitkan. Jadi ini kan lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) ini Kementerian Investasi,” jelas Said Wahab, Kamis (30/5).
Adapun perizinannya dikeluarkan tertanggal 26 Mei 2024.
Terkait urusannya dengan Perda Makassar yang mengatur jarak THM dan tempat ibadah, Pemprov Sulsel menyebut tidak ada masalah.
Sebab, jarak THM dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna sudah melewati ketentuan.
“Tidak ada masalah. Bukan berdekatan, tapi ada jarak 200 meter. Itu di aturannya kota. Ada Perda RTRW-nya kota. Dia sesuai. Termasuk PBG-nya, kan kota yang terbitkan izin,” katanya.
Ormas Menolak
Ketua Muhammadiyah Makassar KH Muh Said Abd Shamad menyampaikan alasan Muhammadiyah menolak keberadaan dari club malam. Menurut Kyai Said, Muhammadiyah berkomitmen dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar.
“Tentunya kita ketahui bersama bahwa Muhammadiyah adalah gerakan dakwah amar makruf nahi mungkar,” kata KH Muh Said Abd Shamad dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024) siang.
Gerakan dakwah amar makruf nahi mungkar adalah mengajak kepada perbuatan yang baik dan mencegah kepada perbuatan yang munkar.
“Tujuan Muhammadiyah itu adalah menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya,” sambungnya.
Sejauh ini, PD Muhammadiyah kata KH Muh Said, selalu sejalan dengan pemerintah kota khususnya dalam kegiatan keagamaan.
Namun, kehadiran W Super Club yang dibuka Hotman Paris dengan guyonan ‘berdansa hingga akhir zaman’ membuatnya Muhammadiyah harus bersikap.