Headline Tribun Timur

Polemik W Super Club Makassar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HL TRIBUN TIMUR EDISI CETAK HARI INI JUMAT (31/5/2024).

Pemkot Makassar kata Danny selalu berkomitmen soal perkuatan keamanan umat.

Ke depan, otoritas perizinan usaha seperti THM dan sejenisnya harus dikoreksi oleh pemerintah pusat.

Sebab, jika ada tempat usaha yang mengganggu kenyamanan masyarakat pasti yang disoroti adalah daerah tempat beroperasinya usaha tersebut.

“Kita harus mengambil hikmah dari sini bahwa dibutuhkan penyempurnaan daripada sistem OSS, ini harus mempertimbangkan kultur, harus mempertimbangkan interaksi wilayah,” tuturnya.

Kata Danny Pomanto, ini bukan kali pertamanya Pemkot Makassar mendapat protes warga.

Sebelumnya sudah ada banyak laporan terkait usaha panti pijat dan sejenisnya yang berlokasi di dekat masjid maupun lembaga pendidikan.

“Kita harus memberi koreksi terhadap aturan-aturan ini, inilah kalau OSS ya tiba-tiba nanti kalau ada masalah, Pemkot yang dapat karena lokasinya ada di Makassar,” ungkapnya.

“Kalau otoritasnya ada di pemerintah kota, dia tahu masalahnya, dia tahu itu dekat masjid, dia tahu banyak pertimbangan, pemerintah kota tahu kulturnya,” sambungnya.

Izin Sesuai Aturan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menyampaikan izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club Makassar tak melanggar aturan.

Pasalnya THM tersebut dinilai telah mengantongi izin.

Segala berkas dokumen perizinan W Super Club sudah dikirim ke Kementerian Investasi.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Sulsel Said Wahab

Ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Super Club.

Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Halaman
1234

Berita Terkini