Kendaraan itu sedang mengangkut siswa yang sedang berwisata di Depok.
Hal yang penting diperhatikan pemilik mobil bus adalah KIR yang sudah kadaluarsa, modifikasi bus, hingga izin yang tak dimiliki oleh pemilik bus.
Idris juga menegaskan bahwa ancaman Hukum Pidana Pasal 359 KUHP dapat untuk kecelakaan lalu lintas.
Pasal 359 KUHP, menyebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. (*)