Opini

Dugaan Korupsi SYL, Pengkhianatan dan Pembunuhan Karakter

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian.   

Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan terbukti bersalah. 

Namun sanksi media sosial telah mengadili SYL dan mempermalukannya.  

Pembunuhan karakter (character Assassination) terhadap SYL telah terjadi meskipun nantinya hukuman mati tidak dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor kepadanya.

Korupsi yang menjerat SYL pada akhirnya mengakhiri karirnya sebagai birokrat. 

namun disisi lain tentunya SYL memiliki pengaruh besar dalam kemajuan Sulawesi selatan semasa dia memimpin jadi Gubernur.

Kini sandungan skandal korupsi Kasus kementan terpaksa mengakhiri karirnya sebagai Menteri ditengah jalan, korupsi adalah hal yang tentunya mampu membuat seseorang kehilangan nalar sehingga tergoda dengan kemilauan emas untuk terjerumus dalam perilaku Korupsi

Korupsi bisa menimpa siapapun tanpa memandang jabatan maupun gelar, korupsi adalah sebuah kasus keserakahan akan harta dan uang yang melimpah, yang membuat seseorang untuk tergoda mendapatkannya dengan berbagai cara, apalagi jika seseorang berada dalam lingkaran kekuasaan atau jabatan, dimana tersedia kesempatan yang luas untuk berperilaku koruptif

Teori Penyebab Korupsi

Korupsi tentunya masih menjadi Problematika moral yang dialami bangsa saat ini, mencari penyebab dari suatu tindak pidana korupsi tentunya banyak teori yang bisa digunakan salah satunya antara lain Teori Crowe’s Fraud Pentagon yang dikemukakan oleh Crowe Horwath tahun 2011 yang memperluas Teori Fraud Triangle dari Cressey.

Dalam teori Fraud Pentagon Korupsi dapat terjadi karena disebabkan oleh 5 hal yakni Competence (kompetensi), Opportunity (Kesempatan), Pressure (Tekanan), Rationalization (Rasionalisasi), Arrogance (arogansi).

Competence, menjelaskan bagaimana korupsi itu terjadi karena adanya kemampuan yang dimiliki oleh pelaku, untuk menciptakan sebuah kondisi atau sistem seolah berjalan dengan baik namun nyatanya justru menciptakan sistem terjadinya korupsi di dalam organisasi maupun birokrasi, pelaku korupsi dapat disimpulkan adalah orang-orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan manipulatif dalam menyembunyikan tindakan korupsinya.

Opportunity, penyebab Fraud maupun korupsi di dalam sebuah perusahaan maupun organisasi disebabkan oleh terciptanya kesempatan bagi Pelaku untuk melakukan tindakan korupsi, kesempatan itu bisa tercipta karena adanya sistem dan jabatan, karena itu untuk mengantisipasi perilaku korupsi maka diperlukan perbaikan sistem menuju pada sistem digital serta perbaikan rekruitmen pejabat yang akan menduduki posisi strategis dalam perusahaan, integritas harus menjadi Nilai utama yang menjadi dasar seseorang dapat menduduki jabatan.

Pressure, penyebab korupsi di dalam perusahaan pada dasarnya disebabkan oleh adanya dorongan atau tekanan kepada pelaku, dorongan tersebut bisa saja dorongan yang bersifat internal maupun eksternal, dorongan internal misalnya terjadi karena adanya tekanan internal seperti tekanan dari keluarga yang menuntut kehidupan ekonomi yang baik, sedangkan eksternal bisa saja disebabkan oleh tuntutan gaya hidup hedon untuk menaikkan prestise pergaulan

Rationalization, bahwa pada dasarnya pelaku korupsi/Fraud dalam pertambangan menyadari betul tindakannya adalah sebuah kejahatan namun karena rasionalisasi bahwa tindakan tersebut menguntungkan dan proses penegakan hukum bisa diatur,maka hal ini semakin mendorong pelaku untuk terus melancarkan kejahatan fraud maupun korupsinya

Arrogance, bahwa pelaku pada dasarnya melakukan Fraud maupun korupsi karena adanya arogansi kekuasaan dimana dia berpandangan bahwa jabatannya dalam perusahaan ini adalah sebagai  orang berkuasa karena itu untuk menentukan apakah perbuatannya korupsi atau bukan maka hanya dirinya yang bisa mendefinisikannya.

Halaman
123

Berita Terkini