Oleh: Edi Abdullah
*Penulis Buku Politik,Hukum Dan Demokrasi/Widyaiswara dan Pengamat Politik, Hukum Dan Demokrasi Puslatbang KMP LAN RI/Penyuluh Anti Korupsi Puslatbang KMP LAN RI
TRIBUN-TIMUR.COM- Pusaran Kasus Korupsi Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo memasuki masa persidangan.
Kini pengadilan terus membuka babak baru perjalanan aliran dana kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya KPK menjerat SYL, akronim sapaan Syahrul Yasin Limpo, dengan kasus pemerasan dan gratifikasi nilainya mencapai Rp44,5 miliar.
Kini nampak sekali SYL dipermalukan dalam penegakan hukum sampai anak cucunya yang semuanya diungkap dalam persidangan.
Seolah SYL ditelanjangi secara langsung.
Dengan berbagai kesalahan yang bisa saja tidak diketahui SYL.
Persidangan kasus dugaan korupsi SYL menjadi pembunuhan karakter terbesar yang pernah terjadi dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
SYL seolah dikuliti hidup-hidup dan dipermalukan dengan berbagai keterangan saksi dalam persidangan.
Saki memberikan keterangan mengenai aliran-aliran uang Kementan yang mengalir kepada anak, istri dan cucu SYL.
Inilah persidangan kasus korupsi yang pertama kali terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum yang menjelaskan detail aliran korupsi dari yang terkecil sampai kepada yang terbesar.
Kemudian, dipertontonkan sesuai asas pengadilan dilakukan terbuka untuk umum.
Aliran dana korupsi yang menjerat SYL menjadi pemberitaan di berbagai media dan dijadikan konten oleh para konten kreator demi meraih viewer banyak.
Meskipun status SYL masih terdakwa.