TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pengintaian anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah menyita perhatian anggota DPR RI.
Pengintaian Densus 88 Antiteror Polri tehadap Jampidsus berbuntut panjang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin pun dilibatkan dalam kasus tersebut.
Listyo dan Burhanuddin rencananya dipanggil Komisi III DPR RI dalam waktu dekat.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, pihaknya membahas soal isu tersebut di rapat internal komisi pada Senin (27/5/2024).
Arteria Dahlan beralasan persoalan itu tidak mungkin tidak dibahas dalam rapat komisi, terlebih nantinya akan ada rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung dan Kapolri.
"Besok itu internal meeting Komisi III, mungkin saja pada saat pertemuan raker dengan kejaksaan dengan kepolisian saya pikir itu suatu isu yang tidak mungkin untuk tidak ditanyakan," kata Arteria, Minggu (26/5/2024).
Meski begitu, kapan jadwal rapat kerja antara Komisi III dengan Jaksa Agung maupun dengan Kapolri dilakukan masih menjadi misteri.
Arteria Dahlan berharap, persoalan yang disebut melibatkan Kejagung dengan Polri itu bisa diselesaikan secara bijaksana.
"Kita lihat itu kan institusi sudah sangat matang ya polri maupun kejaksaan.
Kita tunggu saja mudah-mudahan mereka mampu menyelesaikan segala sesuatunya dengan baik, arif dan bijaksana," kata dia.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari menyatakan, sejauh ini belum ada agenda rapat antara Komisi III dengan Polri maupun Kejagung.
Kata dia, perihal rapat kerja ataupun rapat dengar pendapat (RDP) harus dalam pembahasan di internal komisi terlebih dahulu.
"Belum tahu mesti dikoordinasikan dulu dengan pimpinan dan anggota yang lain," kata politikus yang disapa Tobas tersebut.
Dibuntuti Densus 88