"Pengadaan tempat sampah rumah tangga sesuai perda nomor 8 tahun 2022 wajib di adakan masyarakat. Insya Allah tahun 2024 akan ada pengadaan 300 tempat sampah dan kontainer serta motor tiga roda," ucapnya pada November 2023 lalu.
Bau Sampah Ganggu Pengendara
Selain itu, pengendara yang melintas terganggu karena menimbulkan bau tidak sedap.
Seorang warga, Ical yang setiap hari melintas di jalur tersebut merasa terganggu.
"Majemmeng (busuk) baunya, ada tommi tai Sapi," ucapnya kepada Tribun-Timur.com.
Kata dia, tak satupun bak sampah tersedia di sepanjang jalur dua itu.
"Sudah sering kali dijanji, katanya nanti dan nanti tapi tidak ada realisasi," tandasnya.(*)