TRIBUN-TIMUR.COM - Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran terus mendapat kritik.
Beberapa pasal dalam draft RUU tersebut dinilai dapat mengancam kebebasan pers.
Meski mendapat penolakan, pembahasan RUU ini tetap berjalan.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c, yang melarang penayangan eksklusif liputan investigasi.
Padahal, liputan investigasi dan eksklusif adalah inti dari jurnalisme, karena membutuhkan biaya besar dan waktu lama untuk menghasilkan laporan mendalam.
Usaha untuk membatasi kebebasan pers sudah berlangsung sejak 2007 dan terus berlanjut hingga RUU KUHP tahun 2024. Dewan Pers telah mengumpulkan data terkait intervensi yang mengancam kebebasan pers.
Baca juga: Webinar Ikom UMI Makassar, AJI Makassar Ungkap RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, menyatakan bahwa larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan eksklusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Ada pihak yang berusaha merenggut kebebasan pers. Kita belum tahu siapa yang memasukkan pasal-pasal tersebut," kata Yadi.
Demikian siaran pers Ikatan Jurnalis Televisi ( IJTI ), Sulawesi Selatan ( Sulsel ).
Ketua IJTI Sulsel, Andi Mohammad Sardi, mempertanyakan inisiator pasal-pasal yang merugikan jurnalis.
Salah satu pasal mewajibkan penyelesaian sengketa pers di KPI, dengan pelanggaran etik jurnalis diselesaikan oleh komisioner yang dipilih oleh anggota DPR.
"Jika ini disahkan, lembaga penyiaran akan menjadi alat legislatif untuk menekan jurnalis, mengancam demokrasi dan kebebasan pers," kata Sardi.
Selain mengeritik RUU penyiaran, IJTI Sulsel juga menolak hasil seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan atau KPID Sulsel.
Baca juga: BREAKING NEWS: Inilah 7 Komisioner Terpilih KPID Sulsel Periode 2024-2027
IJTI Sulsel menemukan beberapa kejanggalan dalam proses rekrutmen.
Komisioner terpilih tidak memiliki latar belakang atau keahlian di bidang penyiaran.
• Selle KS Dalle Cium Aroma Kecurangan Hasil Seleksi KPID Sulsel, Ada Indikasi Transaksional