Ia menilai, pendekatan keadilan restoratif merupakan salah satu upaya dalam memberikan perlindungan dan mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat.
"Pemerintah daerah memiliki kontribusi yang sama dengan pemerintah pusat sebagai implementasi negara hukum yang mengakui, melindungi dan menjamin pelaksanaan HAM setiap warga negaranya" ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar menunjukkan upaya dalam penerapan keadilan restoratif dengan meningkatkan kerjasama dan koordinasi efektif antara pemangku kepentingan.
Serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kota Makassar yang adil, damai, dan sejahtera.(*)