Pemkot Makassar dan YLBHI-LBH Perkuat Kolaborasi Terapkan Keadilan Restoratif

Penulis: Siti Aminah
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Flayer Seminar Publik dan peluncuran Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum Makassar akan menggelar Seminar Publik dan peluncuran Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif. 

Seminar publik ini berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar, berlangsung di Hotel Four Point Makassar Kamis, (16/5/2024).

Seminar ini akan menghadirkan pembicara kunci seperti Walikota Makassar Danny Pomanto dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.

Acara ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti melalui zoom meeting di https://bit.ly/SeminarPERWALIRJ dan live streaming di YouTube Kominfo Kota Makassar serta YLBHI - LBH Makassar.

Kegiatan ini digagas dalam rangka mendukung reformasi sistem peradilan pidana.

Serta memperkuat sinergitas antara pemangku kepentingan, termasuk institusi peradilan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menerapkan keadilan restoratif di Kota Makassar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan, Pemkot Makassar berupaya memaksimalkan program mitigasi dan adaptasi sosial lewat kegiatan ini.

Utamanya bagi masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum.

Menurutnya, korban maupun pelaku adalah warga negara yang harus mendapatkan pemenuhan layanan hak-hak dasar. 

"Pemkot Makassar menyadari pentingnya peran dalam mendukung penyelesaian perkara pidana tertentu dengan pendekatan keadilan restoratif," ucap Achi Soleman, Rabu (15/5/2024). 

Tambah Achi, kebijakan ini akan mendukung penerapan keadilan restoratif oleh lembaga penegak hukum.

Masyarakat akan mendapat layanan pendukung yang mencakup mediasi untuk penyelesaian sengketa hukum secara kekeluargaan, layanan rehabilitasi kesehatan, dan rehabilitasi sosial.

Layanan-layanan tersebut diharapkan bisa memulihkan dan memperbaiki kondisi yang menyebabkan terjadinya perkara hukum.

Sementara itu,Wakil Direktur YLBHI - LBH Makassar,Abdul Azis Dumpa,  menyampaikan, YLBHI LBH Makassar melihat keseriusan Pemkot Makassar dalam implementasi negara hukum. 

Karena naya, YLBHI LBH ingin hadir terlibat dalam penyusunan kebijakan ini.

Halaman
12

Berita Terkini