Ada empat poin pernyataan sikap disuarakan;
1. Mendesak Polda Sulsel untuk menertibkan tambang ilegal batu bara yang berada di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
2. Mendesak Polda Sulsel dan Polres Bone agar mengusut tuntas pihak oknum kepolisian yang terindikasi membekingi tambang ilegal batu bara di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
3. Mendesak kepada pihak Polda Sulsel dan Polres Bone untuk memberhentikan operasi tambang ilegal di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
4. Evaluasi kinerja Polres Bone karena melakukan pembiaran tambang ilegal di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone. (*)