TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai mengamankan dua lelaki pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mereka adalah AN (31) dan FL (41) warga Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kedua pelaku diamankan di Dusun Kambuno, Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang buktinya berupa tujuh saset plastik klip yang berisi sabu dengan 1,27 gram.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan menjelaskan kronologis penangkapan kedua diduga pelaku tersebut.
Baca juga: 5 Orang Ditangkap Gegara Sabu di Kompleks Terminal Palakka Bone Sulsel , 1 Diciduk di Bulu Tempe
“Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Harapan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu,” katanya.
Berbekal Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Saat tim Opsnal dilokasi sesuai informasi melihat seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan.
Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan.
“Betul saja kita menemukan barang bukti yang sementara itu ia pegang,” ujarnya.
Pelaku mengaku bahwa ia mendapatkan narkotika ini sabu tersebut dari FL.
"Anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FL,” katanya.
FL sebelumnya pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama alias residivis.
“Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Sinja guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(*)