TRIBUNBONE.COM, BAREBBO - Sat Narkoba Polres Bone menangkap lagi terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ada tiga orang diamankan di Desa Laliddong, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (2/5/2024) sekitar pukul 00.20 Wita.
Satu dari tiga orang yang diamankan berstatus pelajar SMA di Bone.
Saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf membenarkan kejadian tersebut.
"Satu dari tiga yang diamankan merupakan siswa di salah satu SMA di Bone atas nama AN, di mana AN ini kelas 3 SMA" ujarnya.
Baca juga: Oknum ASN Jeneponto Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Tim Polda Sulsel saat Berseragam Dinas
Sementara dua rekannya, yakni SH merupakan wiraswasta dan SD seorang petani.
Penangkapan bermula dari tertangkapnya SH membawa satu paket sabu ukuran kecil.
Dari keterangan SH, polisi peroleh informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari AN.
Atas perbuatannya tersebut tiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 35 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)