"Kita berharap DPRD ada tanggapan dan segera melakukan dialog untuk membicarakan aspirasi secara berlanjut," jelasnya.
"Tuntutan sikap nasional ini juga bisa diteruskan ke pusat mencabut UU cipta kerja," kata dia.
Berikut tuntutan Serikat Buruh di Makassar Sulsel:
1. Cabut uu nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja
2. Tolak upah murah.
3. Hentikan perbudakan driver ojol.
4. Stop union busting dan kriminalisasi pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
5. Tindak tegas perusahaan nakal pelanggar ketenagakerjaan.
6. Stop phk sepihak. (*)