Flyer di medsos yang diposting pertama kali oleh Akbar Idris telah menyerang kehormatan dan nama baik dengan menuduh Andi Utta korupsi Rp9,1 miliar.
Sehingga sebagai warga negara yang baik, Andi Utta melakukan pembelaan dengan melaporkan kepada aparat sekaligus menjadi bentuk pernyataan sanggahan bahwa apa yang diungkapkan dalam flyer tersebut tidak benar dan mengarah kepada fitnah.
Ini memberikan pembelajaran bahwa menyampaikan pendapat itu ada aturannya.
"Kita berhak menyampaikan pendapat atau menyebarkan informasi di ruang publik, tapi tidak boleh melanggar aturan," tegas Andi Utta.(*)