Pelecehan Seksual

Siswi SMP Makassar Dilecehkan Ayah Kandung di Indekos, Polisi: Diproses Sesuai Prosedur

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat AS (13) didampingi Ibunya HS (45) dan pendamping hukumnya di kantor hukum Amerta Juscticia Jl Timah, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (30/4/2024) sore.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peristiwa memilukan dialami AS, siswi kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Di usianya baru menginjak 13 tahun, AS mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual.

Mirisnya, terduga pelaku bukanlah orang lain.

Melainkan, sosok ayah inisial MH, yang sejatinya melindungi dan menyayangi AS.

Kejadian itu, bermula saat AS memilih tinggal bersama ayahnya di indekos Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Ia memilih tinggal di indekos sang ayah, lantaran dekat dari sekolahnya.

Sementara sang ibu, tinggal di Kabupaten Selayar setelah cerai dengan MH.

Ditemui di kantor hukum Amerta Juscticia Jl Timah, Kecamatan Rappocini, Makassar, AS tampak terdiam dan tertunduk.

Raut wajahnya terkesan masih menyimpan trauma usai mengalami peristiwa memilukan itu. 

Baca juga: Pilu Mantan Miliarder Pak Usman Bertahan Hidup di Rumah Seluas 2.000 Meter, Ogah Buka Usaha Lagi

Kuasa hukumnya, Ogri Oktovian Panggua menjelaskan, aksi terduga pelaku MH itu dilakukan dengan modus menyuruh korban untuk memijat, pada 25 April, pekan lalu.

Saat diminta memijat oleh MH, kata Ogri, AS sempat menolak lantaran tak pandai melakukannya.

"Korban tidak pandai memijat, pelaku akhirnya mengajari memijat anaknya dengan membuka pakaiannya kemudian menyentuh area sensitifnya," kata Ogri ditemui, Selasa (30/4/2024) sore.

Saat diajari itulah, lanjut Ogri, AS mulai merasakan ada hal aneh dan tak wajar.

AS merasa panik pun menghubungi sang ibunya, HS (45) yang berada di Selayar.

Tak berselang lama, petugas Bhabinkamtibmas dan dua polisi lain serta Babinsa setempat, tiba di indekos.

Saat tiba kata Ogri, petugas kepolisian mendapati AS dalam kondisi terkurung dalam kamar.

Petugas yang datang pun terpaksa merusak pintu kamar untuk mengevakuasi AS.

"Di situ ketakutan ayahnya lalu meninggalkan indekos itu. Korban sudah ada beberapa jam disekap, karena dikuncikan dari luar," ungkap Ogri. 

Keesokan harinya, Jumat (26/4/2024), AS didampingi sang kakak dan gurunya mendatangi Mapolrestabes Makassar untuk melaporkan dugaan pelecehan yang dialami.

Namun, AS hanya diberikan surat format laporan bersifat informasi.

Ogri pun menganggap, layanan diberikan oleh Polrestabes Makassar itu, janggal.

"Ke Polrestabes Makassar untuk membuat laporan, tapi hanya dibuatkan laporan informasi sampai tanggal 27 April belum ada respon," bebernya.

Merasa tak direspon secara profesional, kata Ogri, keluarga AS pun membuat sebuah video pengakuan agar kasus dialaminya menjadi perhatian publik.

Kisah AS itu, diunggah ke akun tiktok dan membuat ibu AS, HS dipanggil kepolisian untuk membuat laporan baru.

"Kita membuat video agar kasus ini jadi perhatian, akhirnya direspon ditanggal 29 April, baru dipanggil kembali membuat laporan untuk ditindak lanjuti, baru dipanggil visum, dan lain-lain," ungkapnya.

Ibu AS, HS mengaku kecewa dengan proses hukum yang dialami putrinya itu.

HS menilai kasus pelecehan seksual dialami putrinya seolah diabaikan pihak kepolisian. 

"Sebagai seorang ibu saya kecewa proses penanganan kasus anak saya. Saya kecewa, karena ibu gurunya yang dampingi disuruh pulang, karena dia ibu guru saksi yang selamat kan anakku malam itu," jelas HS. 

Yang membuat HS tambah kecewanya, sejak laporan kedua masuk, terduga pelaku kata dia, belum juga diamankan. 

"Itu kayak tidak terjadi apa-apa. Kenapa pada saat setelah viral baru dilakukan penyelidikan serius, saya heran kenapa tidak dari awal anakku buat laporan harus ditangani seperti ini," kata HS sambil menangis. 

Kejanggalan itu, pun dianggap HS lantaran adanya dugaan intervensi oleh oknum perwira polisi yang merupakan kerabat MH.

"Iya ada intervensi dari oknum perwira polisi (kerabat) terduga pelaku. Bahkan itu ibu guru kayak diteror sama keluarga terduga pelaku yang perwira polisi," ungkap HS.

"Pertama melaporkan ditanggapi santai, bahkan tidak divisum. Katanya penyidik juga tidak usah divisum tidak ada luka," bebernya.

Pendamping hukum AS, Salim juga menyayangkan respon Unit PPA Polrestabes Makassar yang dianggapnya kurang tanggap.

"Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak kan, tidak perlu menunggu dua alat bukti, atau saksi. Cukup keterangan saksi korban sudah bisa (ditindaklanjuti)," keluhnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Hartawan, mengaku bahwa kasus tersebut sudah ditangani sesuai prosedur.

Bahkan Hartawan mengatakan, terduga pelaku sudah diperiksa dan sementara ditahan. 

"Jadi kasus tersebut sudah ditangani dan saat ini pelaku sudah di tahan," singkat Hartawan dikonfirmasi wartawan.(*)

 

 

Berita Terkini