Pilgub DKI Jakarta

Golkar Bunuh Diri Tak Siapkan Calon Populer Lawan Jenderal PDIP Pilgub DKI, Ridwan Kamil Stay Jabar

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmed Zaki Iskandar dan Andika Perkasa. Ahmed Zaki Iskandar dan Andika Perkasa disebut-sebut akan bersaing di Pilgub DKI Jakarta.

Kini belum ada putusan dari Tri Rismaharini setelah menolak maju di Pilgub DKI Jakarta.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bukan Elektabilitas, Alasan Golkar DKI Mantap Usung Ahmed Zaki di Pilkada Jakarta, Singgung Anies

Berita Terkini