Peserta existing adalah anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini berakhir melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024.
Sementara Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk atau bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada PemiluTahun 2024.
Bakri menambahkan jika peserta existing mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.
Poses penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota existing dilakukan pada 23-27 April 2024. (*)