TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Penyidik Reskrim dan Unit PPA Polres Luwu Timur menangkap Ardi diduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulsel.
Korbannya adalah FK (15) warga Kecamatan Malili. Pelakunya, Ardi warga Desa Tarabbi, Kecamatan Malili.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, SM (51) dan korban melapor di Polres Luwu Timur, Kamis (25/4/2024).
Ayah korban tidak terima anaknya diduga dirudapaksa Ardi.
Korban FK kepada polisi mengatakan, kejadiannya pada Kamis 8 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, di rumah pelaku.
FK dipanggil Aini (adik pelaku) untuk diantar pulang ke rumahnya.
Sampai di rumah pelaku, Aini lalu pergi mandi.
Korban FK kemudian duduk di ruang tamu ditemani pelaku Ardi.
Baca juga: Bejat! Anak Pejabat Rudapaksa Wanita 26 Tahun Subuh-subuh, Korbannya Mantan Pacar
Orang tua pelaku kemudian meminta korban masuk ke kamar Aini karena alasan posisi korban menggangu orang lalu lalang di ruang tamu.
"Masukko kamar karena sempit rumah takut mengganggu orang lalu lalang," kata ayah pelaku ke korban.
Korban FK, lalu masuk ke dalam kamar Aini, pelaku juga ikut masuk.
Di dalam kamar, pelaku langsung baring dan menarik korban untuk baring bersama.
"Ardi lalu memaksa korban untuk membuka baju, bra dan celana dalamnya. Lalu pelaku Ardi langsung melakukan hubungan layaknya suami istri," kata korban FK.
Setelah berhubungan, Aini datang ke dalam kamar.
Lalu pelaku Ardi memanggil korban untuk pindah ke kamarnya.