"Sesuai perundang-undangan, sanksinya dulu teguran lisan. Jika berulang kemudian teguran tertulis dan kalau berulang lagi sudah masuk sanksi ringan," bebernya.
Tak hanya guru, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Luwu akan mulai berkantor besok.
Sekretaris Daerah Luwu, H Sulaiman pun telah menyiapkan sanksi bagi ASN 'malas' yang tak menaati aturan.
"Sesuai yang diatur dalam PP 94 tahun 2021. Pasal 5 soal kewajiban. Salah satunya di huruf e itu menjelaskan ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan penuh tanggung jawab," akunya.
Dirinya menambahkan, bagi ASN yang melanggar Pasal 5 PP 94 tahun 2021, akan dikenakan hukuman disiplin.
"Macam-macam, ada hukuman disiplin ringan, disiplin sedang, dan disiplin berat. Tapi kita mau ASN Pemkab Luwu bisa taat dan menghindari hal ini," tutupnya. (*)