TRIBUN-TIMUR.COM – THR atau tunjangan hari raya program tahunan yang wajib disalurkan Pemerintah Indonesia.
Bukan hanya bagi PNS, THR juga menjadi kewajiban bagi perusahaan swasta bagi para karyawan atau buruh setiap momen idul fitri.
Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurut laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan pembagian THR di Indonesia diatur dalam surat edaran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PerMenaker) No. 6 Tahun 2016.
Dalam surat edaran tersebut, THR Keagamaan diharuskan dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan yang dianut oleh pekerja atau buruh, paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan tersebut.
THR Sudah Ada sejak Tahun 1950
Sebagaimana data dalam video yang diunggah akun Linked Shawn Corrigan, pembagian THR sudah ada di Indonesia sejak tahun 1950 silam.
Namun saat itu THR hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, buruh belum menerima THR di Hari Raya.
Baca juga: Kemenag Bagikan Masing-masing Rp1,5 Juta kepada Guru PAI Non-ASN dan PPPK, Gus Men: Pengganti THR
Baca juga: Sosok Iwan Kepala Desa Bagi-bagi THR Rp400 Ribu ke 744 Kepala Keluarga, Terungkap Pabrik Uangnya
THR lebaran, pertama kali dimulai pada era kabinet Partai Masyumi, THR muncul berkat usulan dari Soekiman Wirjosandjojo yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6.
Besaran THR Zaman Dulu
Pada masa itu tunjangan hari raya diberikan pemerintah Indonesia kepada pegawai PNS sebesar Rp 125 - Rp 200 perak atau setara dengan gaji pokok pegawai.
Selain THR dalam bentuk uang, Kabinet Soekiman juga memberikan tunjangan dalam bentuk beras yang diberikan ke pegawai negeri sipil.
Baca juga: Kemnaker Buat Posko THR Layani Konsultasi dan Pengaduan, Catat Ini Nomor yang Bisa Dihubungi
Pembayarannya pun dilakukan tepat di akhir Ramadhan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai atau aparatur negara.
Berawal dari Protes Buruh
Namun Lambat laun budaya ini telah memicu kecemburuan sosial para buruh.
Para buruh menganggap bahwa pihaknya tidak diberikan apresiasi yang sepadan atas kerja kerasnya untuk membangkitkan perekonomian nasional.
Alasan ini yang membuat para buruh geram, hingga mereka kompak menggelar gelombang protes membesar. Bahkan pada 13 Februari 1952, para buruh melakukan aksi mogok kerja.
Kaum pekerja atau buruh kompak melayangkan protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti Pamong Praja.
Setelah melewati diskusi yang panjang, pemerintah kemudian memandotori pembagian THR untuk buruh dan pegawai swasta pada 1994 lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Pada 2003, regulasi tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU No. 13/ 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Melalui aturan tersebut pemerintah mengimbau setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.
Adapun pegawai yang berhak menerima tunjangan yakni pekerja yang sudah bekerja lebih dari tiga bulan.
THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun bekerja mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja.
Kemudian pemerintah kembali melakukan revisi aturan tentang THR pada 2016.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
THR Tidak Boleh Dicicil
Kini, selain dibayar selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Jika perusahaan tidak mau menunaikan kewajiban dan ketentuan terkait pembayaran THR, akan ada sanksi yang menanti.
Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yang berada di Kemnaker.
Di antaranya layanan sertifikasi, layanan manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta layanan pelatihan lainnya.
Perusahaan juga bakal masuk negative list atau daftar hitam Kemnaker.
(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)