Korupsi PT Timah

Akun Instagram Sandra Dewi Tiba-tiba Hilang Saat Pengusutan Tindak Pencucian Uang Harvey Moeis

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka korupsi PT Timah Rp270 triliun Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi.

Tampaknya dua faktor di atas bukan penyebab hilangnya akun instagram Sandra Dewi.

Sebab, ia termasuk pengguna Instagram yang aktif. Kontennya juga tak ada yang mengandung unsur ujaran kebencian apalagi sampai mengancam seseorang.

Bisa jadi, hilangnya akun instagram Sandra Dewi  karena faktor ketiga, yakni karena pemilik akun sengaja menghapus akunnya sendiri.

Faktor ini nampaknya lebih masuk akal. Namun, belum diketahui pasti apa yang menjadi alasan Sandra Dewi sengaja menghapus akun Instaramnya.

Yang jelas, sepekan lalu Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI.

Ia diperiksa dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekeningnya dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh tim penyidik, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh sang suami Harvey Moeis.

"Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan, sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," demikian penjelasan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangannya, Minggu (7/4/2024).

Berpeluang dijerat TPPU

Anggota keluarga dan kerabat para tersangka kasus dugaan korupsi timah berpeluang dijerat dengan delik dugaan pencucian uang jika turut serta menyamarkan harta diduga yang diduga dari hasil korupsi.

Hal itu juga berlaku pada Sandra Dewi, istri Harvey Moeis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan hal tersebut menanggapi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 2 orang tersangka dalam kasus ini dengan sangkaan pencucian uang.

Kedua orang itu adalah Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi.

Menurut Fickar dalam hukum pidana di Indonesia, pengertian pelaku itu dibagi 2. Pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan Pasal 56 yang berbunyi :

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Halaman
123

Berita Terkini