TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Negeri Makassar (UNM) akhirnya memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Laporan dugaan pungli rekrutmen CPNS ini sementara ditangani oleh Polda Sulsel.
Bahkan, Jumat (5/4/2024) lalu, Rektor UNM Prof Husain Syam telah diperiksa oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UNM, Jamaluddin menegaskan kasus tersebut tidak memiliki dasar kuat.
Jamalauddin menyatakan, hal ini lebih merupakan upaya fitnah yang bertujuan merusak citra institusi.
Baca juga: Rektor UNM Prof Husain Syam Diperiksa Polda Sulsel Soal Dugaan Pungli CPNS
Kata Jamaluddin, kasus ini diduga sengaja dimunculkan oleh pihak-pihak tertentu menjelang pemilihan Rektor UNM.
Jamaluddin juga menyatakan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset telah menangani kasus ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta.
Namun hingga saat ini belum ada simpulan diberikan oleh Itjen Kemdikbud Ristek.
"Yang namanya pungli melibatkan dua pihak. Pihak pemberi dan pihak penerima. Selama itu tidak ada, maka ini hanyalah fitnah," ujar Jamaluddin saat dihubungi.
Ia mendukung langkah Polda Sulsel mengusut kasus ini agar ada kejelasan.
Sebagai pimpinan lembaga, Rektor UNM, Prof Husain Syam juga sudah memberi klarifikasi ke pihak Polda Sulsel.
Sikap kooperatif rektor ini merupakan komitmen untuk menuntaskan kasus ini.
"Jika tidak terbukti, Polda harus memberi penegasan bahwa kasus ini tidak ada sehingga clear," katanya.
UNM menegaskan, kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).