193 Tahanan Lapas Kelas IIB Dapat Remisi Lebaran, Paling Banyak Kasus Narkoba

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Kelas IIB Maros. Sebanyak 193 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Maros menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah.

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 193 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Maros menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah.

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Maros Ali imran, Minggu (8/4/2024).

Imran mengatakan dari jumlah tersebut satu orang warga binaan langsung bebas usai mendapat remisi.

Potongan masa tahanan untuk 193 warga binaan tersebut berbeda-beda.

“66 orang dapat 15 hari, 116 orang selama 1 bulan, 8 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 3 orang selama 2 bulan,” katanya.

Imran menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapat remisi.

Pertama syarat administrasi dan subtantif.

“Syarat administrasi telah berstatus narapidana dan menjalani 6 bulan masa pidana,” ujarnya.

Sedangkan syarat subtantifnya harus berkelakuan baik dan mengikuti  program pembinaan di lapas.

Mayoritas penerima remisi adalah narapidana yang terjerat kasus narkotika.

Kasus narkotika sebanyak 68 orang, pelindungan anak 39 orang, pembunuhan 10 orang, penupuan 4 orang, pencurian 24 orang.

Selanjutnya penganiaanyaan 5 orang, lalu lintas 2 orang, kesehatan 8 orang, ketertiban 9 orang, lain-lain 24 orang.

Berita Terkini