Atas vonis tersebut Andhi Pramono menyatakan banding.
Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Andhi Pramono sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar.
Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Gratifikasi ini disebut diperoleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.
Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat Andhi Pramono dengan pasal pencucian uang. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan KPK.
Profil Andhi Pramono
Andhi Pramono diketahui merupakan pria kelahiram Salatiga, Jawa Tengah pada 4 Juni 1975.
Pria berusia 48 tahun tersebut lahir dari keluarga yang sederhana. Ayahnya adalah seorang guru dan ibunya mengurus rumah tangga.
Andhi Pramono menghabiskan masa kecilnya di kelahiran, Salatiga dari mulai mengenyam bangku SD hingga sekolah lanjutan tingkat atas.
Setelah menamatkan pendidikan di SLTA, ia lantas melanjutkan pendidikan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).