Tarif Listrik

Pengumuman! Rincian Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Semua Golongan, Berlaku 1 April 2024

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pengumuman! Rincian Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Semua Golongan Pelanggan, Berlaku 1 April 2024.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengumuman! Berikut rincian tarif listrik PLN terbaru untuk semua golongan.

Tarif listrik terbaru ini berlaku per 1 April 2024.

Pemerintah telah menetapkan tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi pada April 2024.

Tarif lisrik yang ditetapkan ini berlaku April, Mei, dan Juni 2024.

Kabar baiknya, tarif listrik April 2024 diputuskan tidak berubah alias tetap.

Ini berarti tarif listrik April tetap sama dengan tarif yang berlaku pada Januari, Februari, dan Maret.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menjelaskan dasar penetapan tarif listrik.

Menurutnya, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Penetapan tarif listrik mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Sementara itu, tarif listrik April 2024 ditetapkan berdasarkan realisasi pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 berupa kurs sebesar Rp15.580,53 per dollar AS, ICP sebesar 77,42 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024," ujar Jisman dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Baca juga: Motor Listrik Honda EM1 e: dan EM1 e: Plus Mengaspal di Makassar, Cek Kecanggihan dan Harganya

"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," tambahnya.

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi

Jisman menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Pelanggan subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Halaman
12

Berita Terkini