TRIBUN-TIMUR.COM - Lihat keceriaan Sandra Dewi saat dinikahi Harvey Moeis.
Harvey Moesis selama ini diam-diam korupsi.
Setelah Kejaksaan Agung menahannya, pernikahan mewah Harvey Moesis dan Sandra Dewi diungkit.
Pernikahan mewahnya dengan Sandra Dewi delapan tahun lalu kembali jadi sorotan.
Diketahui Harvey Moeis, suami Sandra Dewi telah tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas tanah.
Tak main-main, Harvey Moeis melakukan korupsi dan merugikan negara sebanyak Rp 271 triliun.
Korupsi tersebut ternyata sudah dilakukan Harvey sejak 2018, tepatnya dua tahun setelah menikahi Sandra Dewi.
Kini akibat kasus korupsinya terungkap, momen saat Harvey menikahi Sandra Dewi di Disneyland Tokyo Jepang kembali disorot.
Pasangan tersebut sempat viral pada masanya karena menggelar pernikahan di Disneyland Tokyo, Jepang.
Pada 8 November 2016, keduanya resmi menikah di Gereja Katedral Jakarta.
Lalu pada 14 November 2016, keduanya menggelar resepsi pernikahan di Disneyland Tokyo, Jepang.
Sandra Dewi tampil bak putri dalam dongeng, mengenakan gaun mewah.
Begitu pula Harvey Moeis yang tampil bak pangeran.
Keduanya terlihat sangat serasi dan mewujudkan pernikahan impian.
Disinyalir untuk menggelar pesta pernikahan di Disneyland Tokyo, Jepang, harus merogoh kocek setidaknya Rp1,5 miliar.
Dilansir dari Luxurylaunches, harga tersebut untuk 50 tamu undangan.
Bila akan menambah tamu undangan, maka ada biaya tambahan yang harus dibayarkan.
Pengantin mendapat fasilitas untuk menggelar pesta di kastil Cinderella beserta tamu undangan yang hadir.
Di samping itu, pengantin juga mendapat kue pernikahan, kostum dan pengalaman pernikahan bak putrid an pangeran Disney.
Selain itu menu makan malam dibanderol seharga Rp3,1 juta.
Harvey Moeis Kesandung Korupsi, Apa Salah Sandra Dewi Stop Jadi Brand Ambassador? Ini Kata Produsen
Artis Sandra Dewi kini kena imbas akibat kasus korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis. Kariernya kini perlahan terancam hancur!
Diketahui baru-baru ini Sandra Dewi dicabut sebagai brand ambassador sebuah produk kecantikan bernama Pokana Family.
Kabar ini diungkap langsung oleh pihak Pokana Family yang menyatakan memutus kontrak dan mencabut Sandra Dewi sebagai brand ambassador.
Lantas apa alasan pihak Pokana Family memutus kerja sama dengan Sandra Dewi?
Benarkah imbas dari penangkapan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi?
Lewat Instagram storynya, Pokana Family menjelaskan alasan tidak lagi memakai Sandra Dewi sebagai brand ambassador lantaran kontrak yang sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
"Dengan Hormat, kami ingin memberitahukan bahwa brand kami telah mengakhiri kerjasama dengan Sandra Dewi sebagai Brand Ambassador karena telah berakhirnya masa kontrak kerjasama," demikian pernyataan dari Pokana Family seperti dikutip pada Jumat (29/3/2024).
Di sisi lain, sebelumnya, Sandra Dewi masih sempat mengunggah sebuah video iklan produk pembalut Pokana Family pada Rabu (27/3/2024) lalu di akun Instagram pribadnya.
Senada, meski telah mengakhiri kerja sama, Pokana Family tetap tidak menghapus produk kecantikan yang diiklankan oleh Sandra Dewi di akun Instagram miliknya.
Bahkan, unggahan video saat Sandra Dewi mengiklankan produk pembalut Pokana Family sampai di-pin
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Sandra Dewi terkait diakhirinya kerja sama dirinya dengan Pokana Family sebagai brand ambassador.
Harvey Moeis Rugikan Negara Ro 271 Triliun
Seperti diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas tima wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Adapun kerugiaan yang dialami negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Selain Harvey Moeis, ada pesohor lain yang turut ditetapkan menjadi tersangka yaitu crazy rich PIK, Helena Lim.
Peran Harvey Moeis
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengungkapkan peran Harvey Moeis sehingga ditetapkan menjadi tersangka lantaran dirinya pernah menghubungi eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.
Kuntadi mengatakan komunikasi tersebut untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019."
"Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Selain itu, sambungnya, Harvey juga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
Namun, Kuntadi menjelaskan Harvey tidak masuk dalam struktur kepengurusan dari PT RBT.
"Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT," katanya.
Kuntadi mengatakan, komunikasi antara Harvey dengan RZ menemui kesepakatan yaitu kegiatan akomodir pertambangan liar dibalut dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey, katanya, kemudian menghubungi beberapa empat smelter untuk masuk dalam kegiatan tersebut.
Lantas, Harvey meminta para pihak smelter agar menyisihkan sebagian keuntungan yang sudah dihasilkan dan diserahkan kepadanya.
Kuntadi mengatakan keuntungan yang diraup Harvey tersebut seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi Helena.
Alhasil, Harvey pun memiliki kaitan secara langsung dengan Helena yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya.
Adapun keterkaitan tersebut lantaran uang yang diterima Harvey dari para smelter tersebut berasal dari perantara PT QSE di mana Helena menjabat sebagai manager.
Kuntadi menyebut Harvey memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul, sebut Kejagung, lalu dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.
"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN (Helena Lim)," kata Kuntadi.
Sebagai tersangka ke-16, Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
TribunTrends.com/Grid.id/Tribunnews.com