Sosok Dodi Hendra Ketua DPRD Solok dan Anak Buah Prabowo Subianto Bawa Pisau Saat Sidang

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra yang bawa pisau saat sidang.

Dodi meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Namun semua yang dilakukannya hanya untuk menjaga keselamatannya.

Sebelumnya, Dodi Hendra juga pernah tersangkut kasus asusila.

Dia dilaporkan ke Mapolres Solok Arosuka atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun berinisial HKN pada Selasa, 26 Desember 2023 lalu.

Kuasa hukum korban, Putri Deyesi Reski, mengatakan laporan terhadap Dodi Hendra dilayangkan ke Mapolres Solok Arosuka, Sabtu, 6 Januari 2024.

HKN diketahui merupakan asisten rumah tangga (ART) dari Dodi Hendra. 

Dodi Hendra merupakan kader Partai Gerindra, anak buah Prabowo Subianto, yang juga merupakan Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024. 

Dia dilantik sebagai Ketua DPRD Solok untuk menggantikan kekosongan yang ditinggalkan Jon Firman Pandu yang saat itu terpilih jadi Wakil Bupati Solok.

Ia dilantik dan diambil sumpah/janji sebagai Ketua DPRD Solok Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Rabu 13 Januari 2021 lalu.

Dalam sambutannya saat itu, Dodi menyampaikan bahwa sebagai Ketua DPRD yang baru, dari lubuk hati yang paling dalam ia berharap dukungan penuh, terutama seluruh Anggota DPRD Kabupaten Solok.

Selang beberapa tahun, saat ditanya terkait kesiapannya maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai Bupati Solok, Dodi tampak memberi sinyal antusias dan semangat.

Sosok yang disebut-sebut sebagai kader terbaik Gerindra ini mengatakan bakal taat dan patuh pada perintah partai.

Maka, siapa saja yang akan diamanahkan oleh partainya itu, ia siap menjalankannya dengan baik.

Dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Solok di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Jumat 21 Agustus 2021, Wakil Badan Kehormatan DPRD Solok Dian Anggraini menyampaikan, Dodi Hendra telah melanggar etik.

Hal tersebut lantaran ia tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 junto Pasal 401 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan  Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2014. dan perbuatannya mengandung pelanggaran Hukum.

Menurut Dian, Dodi telah melakukan pelanggaran Sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok. Saat itu, Dodi dijatuhi sanksi dengan merekomendasikan pemberhentian jabatan sebagai Ketua DPRD Solok 2019-2024.(*)

Berita Terkini