TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi sudah mulai memanfaatkan Pusat Data Nasional (PDN).
PDN merupakan fasilitas pusat data untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, serta pemulihan data yang nantinya digunakan secara bagi data oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI membangun empat pusat data berstandar global Tier-4 yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Seluruh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) wajib menyimpan data dan aplikasi mereka di PDN tersebut.
PDN diklaim pemerintah pusat jauh lebih hemat, efektif, dan efisien serta lebih aman.
Lantas bagaimana dengan Pemprov Sulsel?
Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (Aptika) Diskominfo Sulsel Sultan Rakib mengatakan, sejak 2023 lalu, Pemprov Sulsel telah bersurat ke Kementerian Kominfo RI untuk meminta storage sebagai wadah penyimpanan data dan aplikasi yang merupakan aset tak berwujud Pemprov Sulsel.
“Untuk spesifikasi VM (virtual mechine) 2024 ini kita sudah diberikan storage untuk tahap pertama 1012 GB, prosesor 20 vCPU (Virtual Central Processing Unit),” ungkap Sultan Rakib, Sabtu (30/3/2024).
Tahap pertama, Diskominfo Sulsel akan menyimpan website utama Pemprov Sulsel.
Selanjutnya akan menyusul sejumlah aplikasi yang menjadi ekosistem birokrasi dalam lingkup Pemprov Sulsel.
Ke depan, mantan kabid Diklat Kepemimpinan BPSDM Sulsel ini menuturkan jika seluruh data informasi baik website maupun aplikasi sudah tertanam di PDN, maka sistem keamanan bukan lagi menjadi tanggung jawab IPPD.
Melainkan menjadi tanggung jawab pihak pengelola PDN.
“Tapi sekarang harus bertahap pelaksanaannya. Ya saat ini 2024 kita sudah mulai dan akan terus kita manfaatkan dari tahun ke tahun hingga akhirnya semua (data) yang ada di server kami saat ini dimutasi ke PDN,” katanya.(*)