Dua terduga pelaku itu yakni Muhammad Ali (36) warga Pangkajene, Kabupaten Sidrap, selaku bos korban.
Serta Farah Novita Hanindita Sigaro (19) warga Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, selaku rekan kerja korban di kafe.
Iptu Andi Reza mengatakan, keduanya sudah diamankan, Kamis (28/3/2024) sore.
"Keduanya mengakui telah menganiaya korban hingga meninggal," ucapnya.
Dari hasil interogasi awal, Muhammad Ali mengaku menganiaya korban dengan cara ditinju bagian hulu hati sebanyak 2 kali.
Selain itu, korban ditendang tiga kali di bagian perut.
Bukan hanya bosnya yang menganiaya korban.
Tetapi rekan kerja korban ysesama pelayan kafe ikut menganiaya korban.
"Kalau pengakuan dari terduga pelaku Farah Novita itu dia menganiaya dengan cara meninju dan mencekik leher korban," ungkapnya. (*)