TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung atau Kejagung buka suara terkait potensi Sandra Dewi ditetapkan tersangka korupsi Rp270 triliun PT Timah setelah sebelumnya sang suami Harvey Moeis dicokok.
Suami dari Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Timah.
Kasus tersebut saat ini masih sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Harvey Moeis tersangka atas perannya sebagai orang yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) mengakomodir kegiatan penambangan liar di wilayah Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Ia diduga merugikan negara RP271 triliun.
Harvey Moeis ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.
Baca juga: Begini Kaitan Harvey Moeis dengan Helena Lim di Kasus Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi Koordinator
Harvey diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter.
"Yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.