"Zonasi itu wilayah atau jalan, kalau MP masuk zonasi jalan utama," ujarnya.
Tarif Retribusi
Pemerintah Kota Makassar akan melakukan penyesuaian terhadap tarif reribusi sampah.
Hal itu sekaitan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.
Sekarang ini, Pemkot Makassar sedang menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.
Karena itu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengumpulkan camat dan lurah membahas perubahan tersebut di DP Hall Jalan Amirullah, Sabtu (16/3/2024).
Dalam pertemuan itu, Danny membebankan tugas kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim untuk menyusun retribusi baru.
"Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah," perintah Danny.
Danny juga menginstruksikan camat dan lurah untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.
Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.
"Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih," tegas Danny Pomanto.
Sementara itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menyampaikan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan.
"Jadi ini adalah perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum," beber Ferdy.
Ramadan 2024
Mal di Kota Makassar ramai-ramai menghadirkan event khusus Ramadan 2024.