Sulit urus SKCK
Pelaku balap liar bakal kesulitan saat mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Luwu Timur.
SKCK sebelumnya dikenal sebagai surat keterangan kelakuan baik.
Surat ini adalah surat keterangan diterbitkan Polri berisikan catatan kejahatan seseorang.
Surat ini sebagai bukti penting bahwa seseorang berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal.
Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain mengatakan pelaku balap liar atau joki akan diberi sanksi tegas.
Baca juga: Terjaring Razia Balap Liar, 42 Motor di Bulukumba Ditahan 3 Bulan
Saat ini, polisi aktif melakukan razia balap liar di sejumlah kecamatan di Luwu Timur saat Ramadan.
"Kalau pelaku balap liar tertangkap, motornya akan diamankan di polres hingga selesai lebaran," kata AKBP Zulkarnain, Senin (18/3/2024).
"Pelakunya, jika mengurus SKCK di kepolisian akan diberikan catatannya khusus di bawah lembaran SKCK," ujarnya.
Upaya Polres ini untuk menekan kasus kecelakaan di jalan raya.
Juga untuk memberikan keamanan dan kenyaman bagi pengguna jalan.
AKBP Zulkarnain juga meminta kerjasama orang tua menjaga dan mengawasi anaknya.
"Kalau anak hendak keluar rumah dan menggunakan sepeda motor, bila perlu jangan diberikan kunci motor," pesan perwira dua bunga ini.
Di sisi lain kata kapolres, demi menghindari hal yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat dan nyawa anak.
"Beberapa (kasus) kecelakaan terakhir ini melibatkan anak muda,” kata AKBP Zulkarnain. (*)