Sidang Pembunuhan Maros

Sidang Kasus Pembunuhan Bos Roti Maros 1 Jam 50 Menit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan Bos Roti Maros Makmur (53) dan Abdillah Makmur(27) di Pengadilan Negeri Maros, Kamis (21/3/2023).

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Bos Roti Maros berlangsung sekira 1 jam 50 menit, Kamis (21/3/2024).

Sidang kedua ini dimulai pada pukul 11.45 Wita dan baru selesai pada pukul 13.35 Wita.

Sidang lanjutan atau sidang ketiga dijadwalkan digelar pekan depan atau Kamis (28/3/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofianto Dhio mengatakan ada empat saksi dihadirkan dalam sidang selanjutnya.

"Saksi 4 orang dari pihak keluarga yang akan menjelaskan setelah kejadian pembunuhan dan bos Andi alias Black," ujarnya.

Ia menuturkan hingga kini tidak ada saksi ahli yang akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

"Ahli untuk sementara tidak ada. Sebenarnya sudah terang, yang kita mau cari berat tidaknya perbuatan terdakwa," tuturnya.

Dhio menjelaskan dari sidang kedua ini, kata dia kesaksian istri dan kedua anak korban sudah sesuai.

"Tidak ada berubah dari penyidikan sampai sekarang, tidak ada fakta baru," katanya.

Ada beberapa hal memberatkan hukuman terdakwa. Salah satunya, cara Andi menjalankan aksinya sadis.

"Kedua ada dampak traumatis bagi istri, dan kedua anaknya yang diakibatkan perbuatan terdakwa akan menjadi pertimbangan kami," katanya.

Ancaman Pidana Mati

Terdakwa pembunuhan bos Roti Maros, Makmur (53) dan anaknya, Abdillah Makmur (27) mengaku tidak berniat melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Niatnya hanya untuk berkelahi dengan korban.

Hal itu disampaikan oleh Andi alias Black (21) saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Maros, Kamis (14/3).

Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Black dengan pasal 340 subsidair 338 KUHPidana.

Jaksa penutut umum (JPU) Ricardo Tricipto membacakan dakwaan tersebut sambil mengutip bunyi pasal 340.

Pasal 340 berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sementara untuk pasal 338 KUHPidana berbunyi barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

“Penjara 20 tahun bahkan bisa dihukum mati atau seumur hidup,” katanya.

Ia mengatakan, pada sidang lanjutan, Kamis mendatang, akan ada tujuh orang saksi yang dihadirkan.

Tujuh orang saksi ini, termasuk isteri dan dua anak korban.

“Tujuh orang saksi dari keluarga korban yang mengetahui dan melihat kejadian pembunuhan tersebut,” jelasnya.

“Mungkin kami akan melakukan panggilan ke tujuh orang tersebut, tapi kami akan mengkonfirmasi kembali, karena ada saksi yang terkendala dalam masalah kesehatan dan psikologisnya, karena ada yang merupakan anak dan juga saudara korban,” ujarnya.

Pada sidang perdana ini, Andi dihadirkan sebagai terdakwa. Ia masuk ke ruang sidang tanpa didampingi pengacara.

Namun oleh majelis hakim, ditunjuklah penasihat hukum dari LBH Panji, Muhammad Nur Hibatullah untuk mendampingi Andi.

Hal ini dilakukan berdasarkan pasal 56 yang isinya mewajibkan terdakwa didampingi oleh penasihat hukum selama proses persidangan.

Saat memasuki persidangan, Andi terlihat berjalan pincang. Hakim kemudian meminta kepada petugas untuk memberinya tongkat agar memudahkan ia berjalan.

Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua, Khairul mempertanyakan kondisi Andi.

Ia meminta Andi untuk memperlihatkan luka bekas tembakan di kakinya.

Ada tiga luka bekas tembakan di kakinya.

“Kalau kamu sakit, bilang, kamu memiliki hak untuk menolak persidangan saat sedang sakit,” kata Hakim Ketua.

Namun, setelah Andi dipastikan sehat, sidang kemudian dilanjutkan.

Dalam sidang perdana itu, Andi alias Black (21) menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Andi mengelak dakwaan terkait pembunuhan berencana.

Ia beralasan niatnya hanya untuk berkelahi dengan korban.

Namun saat berhasil memasuki rumah, Andi mendapat gunting dan pembunuhan pun terjadi.

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada, Minggu (3/12/2023). Niat jahat pelaku muncul lantaran tidak bisa lagi menahan amarahnya terhadap korban, Makmur dan Abdillah.

Pelaku mengaku sering diusir oleh kedua korban. Ia juga sering dicaci dengan perkataan kasar serta sering menyuruh tersangka menjauh dari rumah korban.

Setelah menyusun rencana, pada Rabu (6/12) dini hari, Black mendatangi rumah korban yang bersampingan dengan rumahnya dengan mengetuk pintu.

Namun saat itu tidak ada orang yang membuka pintu sehingga pelaku mencoba mengetuk pintu di belakang rumah korban.

Karena pintu tersebut juga tidak terbuka, maka tersangka berupaya untuk mencungkil pintu tersebut dengan menggunakan sebatang besi cor.

Bersamaan dengan itu, tersangka mendengar langkah kaki menuju ke lantai satu dan membuka pintu tersebut.

Saat itu, pintu dibuka oleh korban Abdillah.

Black lalu menendang pintu, sementara Abdillah lari menuju tangga lantai dua dan dikejar oleh pelaku.

Ketika sampai di anak tangga terakhir, korban menendang pelaku namun ditangkis.

Namun setelah itu Abdillah terjatuh dan langsung naik ke lantai dua dan terjadi perkelahian.

Dalam perkelahian itu tersangka mengambil gunting yang ada di atas meja kemudian tersangka menikam dengan menggunakan gunting tersebut mengenai leher korban. Dan korban akhirnya berdiam kesakitan.

Ayah Abdillah, Makmur kemudian keluar dari kamar. Makmur spontan memukul Black dengan menggunakan tongkat.

Namun Black berhasil menangkis dan merebut tongkat tersebut dari tangan Makmur.

Pelaku lalu memukulkan balok itu kepada Makmur hingga korban terjatuh.

Selanjutnya tersangka mengambil gunting dan menikam Makmur menggunakan gunting tersebut tepat di bagian mata korban dan untuk memastikan bahwa kedua korban tersebut benar-benar sudah meninggal maka tersangka kembali menikam korban berkali-kali di beberapa bagian tubuh korban.

Setelah memastikan kedua korban tak berdaya, pelaku meninggalkan lokasi melalui pintu belakang rumah.

Namun sebelumnya pelaku sempat membuka kunci pintu depan rumah korban yang masih terkunci.

Tersangka turun ke lantai satu dan membuka kunci pintu depan ruko kemudian tersangka keluar melalui pintu belakang dan kembali ke kamar tersangka.

Polisi yang menerima informasi pembunuhan tersebut langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah mengumpulkan alat bukti, polisi menangkap Black di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (9/12).

Polisi sempat curiga pembunuhan ini dilakukan lebih dari satu orang. Namun setelah menangkap Black, polisi memastikan pelaku cuma satu orang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah gunting besi dan 1 tongkat besi stainless.

Selain itu polisi juga mengamankan 1 lembar baju kaos berwarna krem kombinasi putih, 1 lembar celana kain warna hitam, 1 lembar celana kain warna putih, 1 lembar kain warna putih, dan 1 lembar baju kaos lengan panjang warna krem.(*)

Berita Terkini