Golkar Lapor ke Bawaslu

Reaksi Kader PKB Soal Golkar Lapor ke Bawaslu Dugaan Penggelembungan Suara di Dapil Sulsel II

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim advokasi hukum DPD I Golkar Sulsel Imran Eka Saputra memasukkan Laporan Pengaduan Dugaan Penggelembungan Suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada Bawaslu Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tanggapi laporan Partai Golkar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.

Sekretaris DPW PKB Sulsel, Muhammad Haekal memberikan tanggapan terhadap langkah yang diambil oleh Partai Golkar yang melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Sulsel. 

Dalam kesempatannya, Haekal menyatakan sikap penghormatan terhadap hak setiap peserta pemilu.

Utamanya jika adanya pihak yang melapor soal dugaan pelanggaran Pemilu. 

"Silahkan saja," kata Haekal kepada Tribun-Timur, Selasa (19/3/2024).

Olehnya, PKB menganggap laporan yang diajukan oleh Partai Golkar sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati.

Baca juga: Fauzi Andi Wawo Tantang Andi Imario Lapor ke DPP PKB Soal Dugaan Kecurangan Pemilu

"Itu hak setiap orang atau peserta pemilu untuk melaporkan ke Bawaslu jika ada yang perlu dilaporkan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Advokasi Hukum Pileg DPD I Golkar Sulsel resmi melapor ke Bawaslu Sulsel.

DPD I Golkar Sulsel melaporkan Pengaduan Dugaan Penggelembungan caleg DPR RI di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II di Pemilu 2024 ini.

Adapun pelapor yakni Koordinator Tim Advokasi Hukum Pileg DPD I Golkar Suslel Dr. Imran Eka Saputra, SH, MH didampingi dan Indra Jaya.

"Laporan pengaduan Dugaan Penggelembungan Suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Bone dan Bulukumba," kata Imran Eka Saputra dikutip Tribun-Timur dalam suratnya Selasa (19/3/2024). 

Baca juga: Andi Imario Soroti Sikap Ketua PKB Makassar Fauzi Andi Wawo, Terkesan Memihak ke Caleg Tertentu

Dalam suratnya Imran menyertakan kronologi dugaan pengaduannya.

"Kami melaporkan Rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Sulawesi Selatan," kata Imran Eka

Berikut detail aduan Imran Eka Saputra:

Berdasarkan data temuan C 1 Hasil Rekap kabupaten Bulukumba dan kabupaten Bone telah terjadi penggelembungan suara. 

Halaman
12

Berita Terkini