Randis Pejabat Jeneponto

BPKAD 'Pusing' Tagih Randis-Rumdis Mantan Pejabat di Jeneponto: 1 Mobil Dibawa Kabur ke Kendari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase kantor DPRD Jeneponto, Rumah Dinas dan ilustrasi kendaraan dinas.

"Sang sopir sempat menyampaikan kepada saya langsung bahwa yang di atas mobil itu Wakil Bupati Jeneponto," katanya

Menurut, sang sopir alasan menggunakan plat gantung untuk menghindari unjuk rasa yang biasanya menghadang kendaraan plat merah.

Karena melanggar, pihaknya tetap memberikan sanksi tilang kepada pengendara tersebut.

Pengendara mobil tersebut diduga melanggar pasal 280 no 22 tahun 2009 UU lalu lintas.

"Tetap kena tilang dan kami berikan surat tilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas," tegas Hamsal.

Ia pun mengimbau pengadara motor ataupun mobil tidak memakai plat gantung dan menaati aturan berlaku. (*)

 

Berita Terkini