THR ASN

Pemkot Makassar Siapkan Rp60 Miliar Bayar THR ASN, Honorer dan Laskar Pelangi Tak Dapat

Penulis: Siti Aminah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemerintah Kota Makassar siapkan Rp60 miliar bayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar telah menerima petunjuk teknis (juknis) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Selanjutnya, Pemkot Makassar menindaklanjuti juknis tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait mekanisme pembayaran dan besarannya. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan mengatakan Perwali tersebut akan mengatur tentang  pembayaran gaji ke-14 (THR) dan gaji 13. 

"Juknis pembayaran THR sudah turun. Sudah ada. Kita tindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Wali Kota. Perwalinya on progres," beber Dakhlan usai mengikuti agenda menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jalan AP Pettarani, Jumat (15/3/2024). 

Kata Dakhlan, THR akan dibayarkan paling lambat H-10 lebaran Idul Fitri. 

Sementara gaji 13 akan dibayarkan pada Juni 2024 atau pada momen penerimaan siswa baru. 

Adapun pegawai yang menerima THR adalah ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer atau Laskar Pelangi tidak mendapatkan THR karena tidak ada juknis tidak mengatur tentang hal tersebut

Anggaran yang disiapkan Pemkot Makassar untuk pembayaran THR ini sekira Rp50 miliar hingga Rp60 miliar. 

Baca juga: Kabar Baik! Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Sebelumnya pada 2023, Pemkot menyiapkan anggaran Rp52,6 miliar untuk THR pegawai.

Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

Selanjutnya tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

"Untuk tenaga kontrak atau Laskar Pelangi, tidak ada aturan terkait pembayaran THR. Dalam APBD juga tidak teranggarkan. Cuma untuk ASN," jelas Dakhlan. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) 2024 terbaru.

Baca juga: Rincian Besaran THR dan Gaji 13 ASN, TNI dan Polri, Kemenkeu Siapkan Rp99,5 Triliun

Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diteken pada Rabu (13/3/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pembayaran THR menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024.

Sehingga jika ada ASN yang mendapatkan kenaikan pangkat atau gaji pada bulan Maret, maka besaran THR akan mengikuti penghasilan pada bulan Maret.

"Ketentuannya THR itu menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024," ujar Sri Mulyani.

Ini yang Berhak Terima THR

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024) mengatakan bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi ASN dan PPPK maka ia sudah berhak menerima THR.

Mereka yang akan menerima THR yaitu prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wamen, stafsus K/L, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, Hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS.

Komponen yang akan diterima untuk pegawai ASN yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian/lembaga 100 persen.

"Setinggi-tingginya 100 persen, tambahan penghasilan pegawai bagi ASN di instansi daerah tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," tutur dia.

Sedangkan bagi pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, kemudian tambahan penghasilan pensiun.

Sementara bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100 persen.

Sebelumnya pemerintah menggelontorkan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) tahun 2024 senilai Rp 48,7 triliun.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan pada H-10 sebelum Lebaran Idul Fitri 2024.

Sedangkan untuk anggaran gaji ke-13, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 50,8 triliun dan dibayarkan pada Juni 2024 mendatang.

Besaran THR ASN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) 2024 terbaru.

Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diteken pada Rabu (13/3/2024).

Dikutip dari salinan PP Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 itu diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Aparatur negara dan berhak menerima penghargaan, di antaranya PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

Baca juga: Disnaker Makasar: Seluruh Karyawan Berhak Dapat THR

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Nantinya, THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

Berikut ini daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun

- 20 tahun Rp 6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150.(*) 

Berita Terkini