Penanganan Stunting

13 Desa Jadi Lokus Stunting, Pemkab Sidrap Fokus Konvergensi Lintas Sektor

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat (Pj) Bupati Sidrap H Basra dalam kegiatan Rembuk Stunting tingkat Kabupaten Sidrap 2024, Jumat (8/3/2024). Sebanak 13 desa di Sidrap jadi lokus penanganan Stunting.

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel0 akan meningkatkan konvergensi lintas sektor untuk percepatan penurunan stunting. 

Hal ini guna mencapai target nasional untuk menurunkan prevalensi stunting dari 30,8 persen pada tahun 2018 menjadi 14 persen di 2024.

"Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menyusun strategi nasional percepatan pencegahan stunting yang diharapkan menjadi acuan bagi semua pihak mulai tingkat pusat, daerah, hingga tingkat desa," kata Pejabat (Pj) Bupati Sidrap H Basra dalam kegiatan Rembuk Stunting, Jumat (8/3/2024).

Basra menuturkan, salah satu pilar penting dalam strategi nasional yang perlu dilakukan adalah adanya koordinasi, intervensi, dan integrasi (konvergensi). 

Baca juga: Penduduk Miskin Ekstrem dan Stunting Dalam Angka di Makassar

Yakni konvergensi antar program atau kegiatan yang berasal dari berbagai sumber pembiayaan. 

Baik itu APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten maupun APBDesa.

“Konvergensi mutak diperlukan, karena tanpa adanya konvergensi antar program/kegiatan, maka upaya untuk melakukan percepatan pencegahan stunting akan tidak maksimal,” ungkapnya. 

Mantan kadis Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Sidrap itu mengatakan upaya percepatan pencegahan stunting bisa saja efektif. 

Baca juga: Pemprov Sulsel Massifkan Kampanye Percepatan Penurunan Stunting

"Apabila intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif dilakukan secara konvergen di tingkat kabupaten sampai ke desa dan kelurahan di Sidrap," ujarnya. 

Ia juga menguraikan, di tahun 2023 telah ditetapkan 15 desa lokus stunting di Sidrap. 

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 68/1/2023 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Prioritas Pencegahan dan Penanganan Stunting Tahun 2024. 

“Dan pada tahun ini ditetapkan 13 desa/kelurahan yang akan menjadi lokasi fokus percepatan penurunan stunting tahun 2025 yang akan diintervensi secara terintegrasi oleh semua stakeholder terkait,” paparnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani

Berita Terkini