"Sementara di perusahaan lain, kami melihat ketika sudah digali langsung ditinggalkan, tidak mengembalikan seperti semula. Hal itu dapat menimbulkan korban jiwa akibat lubang besar bekas tambang yang tidak ditutup kembali," ujarnya.
Ketua Pengadilan Negeri Malili Hika Deriyansi Asril Putra menambahkan, kehadiran PT Vale di Luwu Timur, tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Bahkan, menurutnya PT Vale menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel sangat terkagum melihat keindahan Sorowako, mulai dari air danau yang sangat bersih, banyak masyarakat berenang serta hubungan masyarakat dengan PT Vale yang hangat, tidak ada benturan. Sehingga, diharapkan keberadaan PT Vale membuat wisata menjadi lebih baik lagi. Dan semua ini harus dijaga dan dipertahankan. Supaya kelestarian alam tetap lestari selamanya," jelasnya.
Sementara, Director External Relations PT Vale, Endra Kusuma menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran ketua pengadilan tinggi Sulsel bersama rombongan mengunjungi site PT Vale di Blok Sorowako.
Diharapkan kehadirannya, dapat membantu mengampanyekan komitmen PT Vale, mengenai pertambangan berkelanjutan yang peduli terhadap lingkungan dan masyarakat.
"Tentunya, perseroan sangat terbuka pada semua pihak yang ingin melihat langsung dan belajar terkait tata kelola lingkungan di PT Vale. Kami berharap, apa yang disampaikan pak Zainuddin tersebut tersebar luas dengan baik di masyarakat,” harapnya.(*)