TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M Jasin tak puas melihat kinerja Polri.
Abraham Samad cs menilai kasus yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri jalan di tempat.
Abrahan pun mendatangi Mabes Polri untuk bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (1/3/2024).
Mereka mempertanyakan perkembangan kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.
Abraham juga didampingi Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Selain itu, terlihat pula eks Penyidik KPK, Novel Baswedan.
Abraham Samad mengatakan kegiatan ini dilakukan karena melihat kasus Firli yang belum menunjukkan perkembangan setelah kurang lebih 100 hari bergulir.
• Nasib Apes Menimpa Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kajati Gegara Firli Bahuri, Digugat di PN Jaksel
Sudah 100 hari Firli menjadi tersangka.
"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," kata Abraham Samad kepada wartawan di Mabes Polri.
Menurutnya, Firli sudah sepatutnya ditahan.
• Dulu Disuruh Ajukan Praperdilan Bela Eks Ketua KPK, Kini Fahri Bachmid Digugat Kubu Firli Bahuri
Ia menilai, meski tetap ada alasan-alasan subjektif dari penyidik untuk tidak melakukan penahanan.
"Kalau kita lihat di KUHP, Pasal pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," ungkapnya.
• Beda dengan Anaknya, Pekerjaan Andi Arsyad Ayah Haji Isam hingga Merantau dari Bone ke Kalsel
"Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," kata dia.
Dia berpendapat dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap Firli, akan menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakkan hukum yang ada.
• Profil Ayun Sri Harahap Istri Syahrul YL Disebut JPU Terima Rp900 Juta Hasil Pemerasan, Harta 20 M
"Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian itu cepat-cepat ditahan, tapi kalau Firli Bahuri dia mantan Ketua KPK itu diberikan privilege, keistimewaan, keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penahanan, ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.
Di sisi lain, Firli wajib ditahan karena menurut Abraham Samad tindak pidana yang dilakukannya masuk dalam kategori bahaya.
"Kalau kasusnya berjalan maka setidak-tidaknya penyidik dalam Hal ini sudah melakukan penahanan agar mencegah tersangka itu bisa melakukan hambatan hambatan atau bisa suatu ketika mempengaruhi proses jalannya persidangan yang akan dilaksanakan," kata dia.
Untuk informasi, Firli sendiri diketahui absen sebanyak dua kali untuk dimintai keterangannya dalam rangka pelengkapan berkas perkara yakni pada 6 Februari dan 26 Februari 2024.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Firli diperiksa
Kabar terbaru Firli Bahuri tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Hari ini, Senin (26/2/2024) mantan Ketua KPK tersebut dijadwalkan diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Pemeriksaan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa.
"Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 Gedung Bareskrim Polri)" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Surat panggilan itu, dilayangkan oleh penyidik dan diterima pada Kamis 22 Februari 2024 yang lalu.
Adapun ini merupakan pemanggilan yang kedua untuk Firli setelah mangkir saat dipanggil untuk kembali diperiksa.
"Surat panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tgl 6 Februari 2024 yang lalu," ungkapnya.
Selain itu, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa ratusan saksi dan ahli dalam kasus ini.
"Total saksi yang sudah diperiksa 123 orang dan ahli sebanyak 11 orang," ungkap Ade Safri.
Ratusan saksi tersebut di antaranya SYL, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Di sisi lain, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait pelengkapan berkas perkara tersebut.
Ade Safri mengatakan dalam pelengkapan berkas perkaran tersebut, semua saksi sudah selesai diperiksa semuanya.
"Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta.
Dimana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," ucapnya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024.
Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh. (*)