KPK Sita 14 Ruko dan 3 Petak Tanah Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Bukti Hasil Korupsi dan TPPU

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). Rumah dan tanah Andhi yang disita KPK.

Sambil Jadi Broker, Diduga Terima Fee Rp 28 Miliar

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar.

Hal ini diduga berasal dari ‘pekerjaan sambilan’ dirinya sebagai penghubung atau broker sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor.

 Adapun Andhi juga diduga memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil dan eselon III untuk membuat rekomendasi agar mempermudah aktivitas pengusaha ekspor-impor.

“Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Dirjen Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” kata Marwata dikutip dari YouTube KPK RI, Minggu (9/7/2023).

Setelah memberikan rekomendasi, Marwata mengungkapkan adanya dugaan Andhi Pramono menerima fee atau imbalan.

Ia mengatakan, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia, yang kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja.

“Sebagai perantara, AP diduga menghubungkan importir untuk mencarikan bahan logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja,” kata Marwata.

Adapun tiap rekomendasi yang dilakukan Andhi Pramono diduga menyalahi aturan Kepabeanan.

Selain itu, pengusaha yang mendapat izin ekspor-impor juga tidak berkompeten dan memenuhi syarat.

Marwata turut mengatakan modus yang dilakukan Andhi Pramono saat menyembunyikan uang hasil gratifikasi yang diterimanya.

Dia mengungkapkan, modusnya yaitu menggunakan rekening mertua hingga pengusaha kepercayaan dengan mentransfer uang hasil gratifikasi yang diterimanya ke rekening tersebut.

“Siasat yang dilakukan AP diantaranya melakukan transfer uang melalui rekening dari pihak-pihak kepercayaan yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine,” katanya.

“Pada proses penyidikan ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP dan ibu mertuanya,” sambungnya.

Gunakan Uang untuk Beli Rumah hingga Berlian

Halaman
1234

Berita Terkini