TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah aset yang terafiliasi dengan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aset yang disita KPK di antaranya rumah toko (ruko), tanah dan bangunan.
Seluruh aset tersebut berada di Provinsi Kepulauan Riau.
Pada Jumat 7 Juli 2023, Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, ditangkap KPK.
Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Andhi Pramono telah mencuri perhatian publik sebelumnya setelah kekayaannya yang tampak di media sosial menjadi viral.
"Tim Penyidik, (22/2/2024) telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik Tersangka AP yang berlokasi di Kepulauan Riau," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Untuk ruko, KPK menyita 14 unit yang berlokasi di Tanjung Pinang.
Kemudian KPK juga menyita dua bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di komplek perumahan di Kota Batam.
"Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Sebidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A nomor 32 Kota Batam," kata Ali Fikri.
Selain itu, sebidang tanah seluas 1.674 meter persegi juga turut disita.
Tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Menurut Ali, seluruh aset yang disita ini nantinya akan dibawa ke persidangan untuk mendukung pembuktian dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono.
"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa kepersidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," kata Ali.
Sebagai informasi, alam perkara ini Andhi Pramono telah didakwa menerima uang gratifikasi senilai total Rp 58.974.116.189 (Rp 58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor.