Namun, pada saat pencoblosan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) rupanya tetap memberikan lima jenis surat suara.
Padahal dalam aturan, pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB hanya bisa mencoblos capres-cawapres.
Hal ini menjadi perhatian serius karena mempengaruhi keabsahan hasil pemilihan.
Menurut anggota KPU Sulsel, Marzuki Kadir, solusinya harus menggelar PSU.
Hal ini untuk memastikan integritas dan keabsahan proses demokrasi dalam Pemilu 2024.
"PSU disebabkan karena pemilih, adanya warga pindah memilih. Satu contoh ada orang Jakarta namun pindah memilih di Sulsel," kata Marzuki Kadir kepada Tribun-Timur, Rabu (21/2/2024).
"Namun, teman-teman KPPS ternyata memberikan lima surat suara, dari surat suara Pilpres, DPR-RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota hingga calon DPD RI," tambahnya.
Marzuki Kadir mengungkapkan, pemilih dari luar provinsi, tidak berhak mencoblos calon legislatif dan DPD, hanya capres-cawapres yang bisa dicoblos.
Adapun daerah yang paling banyak terjadi pelanggaran adalah Kota Makassar.
Tercatat ada 10 TPS tersebar di empat kecamatan ditemukan pelanggaran pemilu.
Di antaranya, Kecamatan Biringkanaya, Ujung Pandang, Rappocini, Tamalate, dan Makassar.
Disusul Kabupaten Sinjai tercatat ada 6 TPS yang ditemukan pelanggaran pemilu.
Terkait proses pemilihan PSU yang akan dilaksanakan di 59 TPS, Marzuki Kadir mengungkapkan bahwa tetap dilakukan dengan cara yang sama seperti pada tanggal 14 Februari lalu.
Dia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara proses pencoblosan PSU dengan proses pencoblosan sebelumnya.
Calon pemilih tetap akan tetap diberikan surat panggilan untuk memilih.