TRIBUN-TIMUR.COM - Real count atau hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (22/2/2024) pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan laman pemilu2024.kpu.go.id, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming masih unggul.
Urutan kedua ada paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Kemudian, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ada diurutan ketiga.
Hingga Kamis sore, jumlah suara yang masuk sebanyak 615.143 dari 823.236 TPS atau 74,72 persen.
Selengkapnya, berikut ini real count sementara KPU Pilpres 2024 pada Kamis pukul 15.00 WIB:
Real Count Sementara KPU
1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Perolehan suara: 26.374.554 (24,09 persen)
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Perolehan suara: 64.508.341 (58,91 persen)
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Perolehan suara: 18.621.868 (17,01 persen)
Quick Count Pilpres 2024
Sementara itu, simak hasil quick count Pilpres 2024 dari enam lembaga survei sebagaimana dirangkum Tribunnews.com pada Kamis pukul 15.00 WIB:
1. Litbang Kompas
Anies-Muhaimin: 25,23 persen
Prabowo-Gibran: 58,47 persen
Ganjar-Mahfud: 16,30 persen
Data Masuk: 100 persen
2. Charta Politika
Anies-Muhaimin: 25,36 persen
Prabowo-Gibran: 57,99 persen
Ganjar-Mahfud: 16,64 persen
Data Masuk: 100 persen
3. Indikator Politik Indonesia
Anies-Muhaimin: 25,34 persen
Prabowo-Gibran: 58,08 persen
Ganjar-Mahfud: 16,58 persen
Data Masuk: 99,73 persen
4. Lembaga Survei Indonesia
Anies-Muhaimin: 25,30 persen
Prabowo-Gibran: 57,46 persen
Ganjar-Mahfud: 17,23 persen
Data Masuk: 97,90 persen
5. Poltracking Indonesia
Anies-Muhaimin: 25,13 persen
Prabowo-Gibran: 58,51 persen
Ganjar-Mahfud: 16,36 persen
Data Masuk: 100 persen
6. Populi Center
Anies-Muhaimin: 25,06 persen
Prabowo-Gibran: 59,08 persen
Ganjar-Mahfud: 15,86 persen
Data Masuk: 100 persen
Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.