TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa jabatan Bupati Wajo dan Bupati Luwu resmi berakhir hari ini, Kamis (15/2/2024).
Bupati Amran Mahmud turun takhta dari Bupati Wajo.
Sementara Bupati Luwu Basmin Mattayanng kini juga menanggalkan jabatannya.
Sebagai gantinya, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan wewenang Pj Gubernur Sulsel Bahtiar untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh).
Sekretaris daerah (Sekda) Luwu dan Wajo pun ditunjuk menjadi Plh Bupati.
“Kemendagri telah memberikan tembusan kepada Pj Gubernur Sulsel dan memberikan wewenang kepada Pj Gubernur Sulsel untuk menunjuk sekda dari masing-masing kabupaten tersebut,” ujar Idham Kadir
Dengan keputusan ini, maka Drs H Sulaiman kini menjabat Plh Bupati Luwu.
Sementara Plh Bupati Wajo dijabat Armayani.
Keduanya telah menerima surat tugas dan mulai menjalankan amanah terhitung Kamis (15/2/2024).
Idham menyebut jabatan Plh diamanahkan sampai Kemendagri menentukan pilihan PJ Kepala Daerah .
“Berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 pp nomor 49 tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil, terjadi kekosongan, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepada daerah,” Kata Idham
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Luwu dan Wajo, diminta kepada saudara gubernur untuk menugaskan sekda Kabupaten Luwu dan Wajo sebagai pelaksana harian, (PLH), sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya saat membacakan surat.
Kini keduanya sudah mulai memimpin pemerintahan di daerah masing-masing.