TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah istilah terkait pemilu muncul jelang pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.
Beberapa yang paling kerap disebutkan adalah kata real count, quick count, dan exit poll.
Ketiga istilah ini erat kaitanya dengan proses penghitungan suara.
Lantas apa arti real count, quick count dan exit poll?
Exit Poll
Exit Poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih.
Metode exit poll berfungsi sebagai instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.
Quick Count
Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.
Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.
Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan.
Mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.
Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.
Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.
Real Count
Real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.
Meski begitu, proses real count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count.
Sebab, perolehan surat suara untuk real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.
Apabila seluruh suara telah dihitung, hasil real count oleh KPU ini yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang pemilu atau pilpres.
Sehingga, real count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil.
Perbedaan quick count dan real count
Lebih lengkap, berikut rincian perbedaan antara quick count dan real count:
Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU Quick count bersifat prediksi.
Sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS.
Sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat.
Sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu.
Sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.
Sebelumnya, beredar di Group Whatsapp hasil exit poll Pilpres 2024 pada pencoblosan di luar negeri yang berlangsung Sabtu (10/2/2024) lalu.
Sejumlah lokasi di luar negeri memang sudah mulai melakukan pencoblosan untuk Pemilu RI sejak Senin 5 Februari 2024.
Khusus, Sabtu 10 Februari 2024, pencoblosan digelar di beberapa negara di Asia, Eropa, Amerika, Australia, hingga Afrika.
Namun, penghitungan suara tetap dilangsungkan pada Rabu 14 Februari 2024.
Mendahului penghitungan hasil pemungutan suara di luar negeri, sudah beredar hasil exit poll.
Laman pemilumelbourne.com melansir hasil exit poll dari pencoblosan di Melbourne, ibu kota negara bagian Victoria, Australia.
Khusus Pilpres, hasil exit poll menunjukkan pasangan Ganjar dan Mahfud unggul dengan persentase suara 50,31 persen, lalu disusul pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan persentase suara 28,40 persen.
Terbawah, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dengan persentase suara 21,30 persen.
KPU Buka Suara
Ketua KPU Hasyim Asy'ari buka suara terkait hal itu.
Ia menegaskan pengumuman exit poll pemilu di luar negeri atau LN hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.
Artinya, pengumuman penghitungan suara di luar negeri tetap menunggu hari pencoblosan di dalam negeri pada 14 Februari mendatang.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim, Minggu (11/2/2024).
Aturan terkait penghitungan suara itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun, Pasal 449 ayat 5 menjelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Berikut isi aturannya:
Pasal 449
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.(*)